AYOMEDAN.ID -- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin.
Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J mencabut kuasa kedua pengacaranya pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Terkait kabar pencabutan kuasa dua pengacara Bharada E, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
bharada
Baca Juga: Pengacara Beberkan Pengakuan Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Andi, pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E.
Andi tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa terhadap dua pengacara Bharada E itu.
"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.
Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.
"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.