AYOMEDAN.ID--Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, pengungkapan kasus terbunuhnya Brigadir J belum berakhir. Terkini, kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo pun diminta tetap diproses.
Semula, baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo diduga dipicu oleh pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Dalam perjalanan pengungkapan terbunuhnya Brigadir J hingga Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, kasus dugaan pelecehan sedikit tenggelam.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Melansir dari suara.com, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diharapkan dapat diproses oleh pihak berwenang.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum keluarga eks Kadiv Provam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang menjadi sorotan usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Dicuplik dari CNN, Rabu, 10 Agustus 2022, Arman menyampaikannya kepada wartawan di area sekitar kediaman rumah Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
Baca Juga: Vegan dan Vegetarian ternyata Berbeda Loh, Simak Ini Penjelasannya
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yg dialami oleh klien kami ibu PC. Kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku," imbuhnya.
Arman juga menyampaikan minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas polemik dan kegaduhan kasus yang melibatkan kliennya dalam sebulan terakhir.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan asesmen terhadap Putri pada hari ini.