nasional

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J segera Dirilis, Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pastikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tanpa rekayasa (Ayoindonesia.com/Fichri Hakiim)

 

AYOMEDAN.ID -- Polri akan segera merilis hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan disampaikan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Terkait hasil autopsi ulang jenazah Brgadir J ini, Tim khusus memastikan tidak ada rekayasa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkap yang Dilakukan Kliennya Memiliki Motif Sangat Kuat

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dedi mengatakan perhimpunan kedokteran forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi tersebut.

"Tidak ada rekayasa autopsi. Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," ungkap Dedi.

Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, Dedi mengungkapkan, tim khusus saat ini masih mendalami soal perintah Ferdy Sambo terkait olah TKP awal penembakan Brigadir J. Tim juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

Menurutnya, Inspektorat Khusus (Irsus) akan mendalami terkait perintah Ferdy Sambo kepada 31 orang yang ditetapkan sebagai terperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus (Inspektorat Khusus). Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pemerintah akan Kawal Kasusnya Sampai Persidangan

Pada kesempatan yang sama, Dedi menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan dan akuntabel

"Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik. Ini masih berproses semuanya. Malam ini pak kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya. Dan menetapkan tersangka FS dan tersangka K dengan pasal 340 pasal 338 Jo 55 Jo 56," tandasnya.

Tags

Terkini