Selain Ferdy Sambo, Polisi juga Tetapkan KM sebagai Tersangka yang Turut Menyaksikan Penembakan Brigadir J

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka (instagram)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka (instagram)

 

AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam pengumumannya, Kapori menyebut Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus) bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka.

“Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Agus menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu.

Menurut Agus, tersangka Bharada RE adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.

“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Agus.

Tersangka Bripka RR, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka KM, pun seperti tersangka Bripka RR.

“Tersangka KM, turut membantu, dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J,” ujar Agus.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kapolri Ungkap Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X