“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 3 Agustus 2022, Dittipidum Bareskrim, menetapkan tersangka awalan, yakni Bharada Richard Eliezer (E).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan, dan turut serta melakukan kejahatan untuk pembunuhan, juga memfasilitasi kejahatan pembunuhan.