Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan, atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun atas kesengajaan melakukan pembunuhan, atau berencana menghilangkan nyawa orang lain.