nasional

Sopir dan Ajudan Isteri Ferdy Sambo jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal Lebih Berat

Minggu, 7 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Sopir dan ajudan isteri Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada RE jadi tersangka. (Dok Humas Polri)

 

AYOMEDAN.ID -- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir. Setelah Bharada E jadi tersangka, kini giliran sopir dan ajudan isteri Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada RE juga menjadi tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menetapkan Brigadir RR dan Bharada RE sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Diketahui Brigadir RR dan Bharada RE merupakan ajudan pribadi, dan sopir dari Putri Candrawathi Sambo, isteri dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, pada Minggu, 7 Agustus 2022, tim penyidikannya menangkap, dan melakukan penahanan terhadap Brigadir RR dan Bharada RE.

“Benar. Brigadir RR dan Bharada RE sudah dilakukan penahanan di Bareskrim,” ujar Andi Rian, saat dihubungi, dari Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Brigjen Andi menjelaskan, sangkaan sementara terhadap Brigadir RR dan Bharada RE adalah Pasal 340, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Brigadir RR dan Bharada RE ini, menjadi tersangka lanjutan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Agustus 2022, Dittipidum Bareskrim, menetapkan tersangka awalan, yakni Bharada Richard Eliezer (E).

Namun berbeda sangkaan dengan tersangka baru, Brigadir RR dan Bharada RE, Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan terhadap Bharada E tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan melakukan pembunuhan, dan turut serta melakukan kejahatan untuk pembunuhan, juga memfasilitasi kejahatan pembunuhan.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dimanakah Ijen Ferdy Sambo Saat Itu?

Sementara penjeratan terhadap Brigadir RR, dan Bharada RE lebih berat dengan menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, sebagai penjeratan utama.

Halaman:

Tags

Terkini