Baca Juga: Jadi Korban Penipuan di Kamboja, 60 WNi Disekap, 55 Orang Dibebaskan 5 Lainnya Dalam Proses
Kemenlu berkerja sama dengan Bareskrim Polri juga telah menangkap empat tersangka yang merupakan perekrut para WNI tersebut di Batam.
Mereka akan diselidiki dan bilamana divonis, mereka akan mendapatkan vonis hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.