"Faktanya ada satu orang (korban) dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang jadi kaget juga apa yang muncul di media dengan apa yang ada didakwakan beda sekali," ujarnya.
Gede Pasek pun menyampaikan keberatan lantaran sidang digelar secara daring, dimana terdakwa tidak dihadirkan langsung di persidangan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
"Buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang aja. Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasa keadilan," ujarnya.
Belajar dari upaya penangkapan MSAT yang mendapat adangan dari banyak relawannya, polisi pun menerjunkan kekuatan penuh pada gelaran sidang perdana MSAT.
Polrestabes Surabaya menyiagakan 405 personil untuk membantu mengamankan sidang MSAT meskipun sidang digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring.