AYOMEDAN.ID -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan perjalanan menggunakan kereta api.
Persyaratan baru tersebut tertuang dalam SE KEMENHUB no 72 tahun 2022 yang menyangkut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh.
Untuk diketahui, persyaratan mengenai perjalanan kereta api jarak jauh ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Melansir dari republika.co.id, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga: Menhub Kembali Wajibkan Vaksin Booster untuk Transportasi, Catat Tanggalnya
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.
3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
5. Calon penumpang kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen.
6. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun: tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin; tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen; diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain persyaratan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, pemerintah juga mengeluarkan persyaratan untuk perjalanan kereta api komuter lokal, jarak dekat, dan aglomerasi.
Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.