nasional

THR Harus Diberikan Tujuh Hari Sebelum Hari Raya, Ada Posko Satgas untuk Sampaikan Keluhan Pembayaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi Uang (Pixabay)

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Menaker pun Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ucapnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini