Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:47 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan tanggal pencairan THR 2023. (setkab.go.id)
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan tanggal pencairan THR 2023. (setkab.go.id)

AYOMEDAN.ID - Pemerintah resmi telah memutuskan kapan tanggal pencairan THR 2023.

Pencairan THR 2023 penentuannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pencairan THR 2023 disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15/2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Pasar Murah Bahan Kebutuhan Pokok di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Johor, Dijamin Harga Lebih Terjangkau

Sri Mulyani mengatakan bahwa tunjangan dan gaji tersebut berlaku untuk bagi karyawan, aparatur negara, termasuk anggota TNI dan Polri.

Dia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi masyarakat.

"Semoga berbagai strategi kebijakan ini dapat terus menjaga momentum pemulihan serta melindungi masyarakat Indonesia dari tekanan ketidakpastian global," ujar dia.

"Terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI, dan Polri yang terus bekerja melayani masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Punya Rasa Manis yang Khas dan Tekstur Lembut, Inilah 8 Manfaat Makan Buah Kurma

Lalu kapan tanggal pencairan THR 2023?

Menurut Sri Mulyani tanggal pencairan THR akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri 2023.

Adapun pencairannya dimula dari H-10. "Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

"Pemberian THR diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X