Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.
Menaker pun Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ucapnya. ***
Artikel Terkait
7 Niat Doa Membayar Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, Istri, Anak hingga Mewakilkan
Punya Rasa Manis yang Khas dan Tekstur Lembut, Inilah 8 Manfaat Makan Buah Kurma
Berdiplomasi dengan FIFA, Erick Thohir Sudah Mendapatkan Putusan Pelaksanaan Piala Dunia U20 di Indonesia?
Butuh 3 Hari, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50
Pasar Murah Bahan Kebutuhan Pokok di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Johor, Dijamin Harga Lebih Terjangkau
Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023
Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2023 Kapan? Sri Mulyani Ungkap Hal Ini