THR Harus Diberikan Tujuh Hari Sebelum Hari Raya, Ada Posko Satgas untuk Sampaikan Keluhan Pembayaran

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi Uang (Pixabay)
Ilustrasi Uang (Pixabay)

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Menaker pun Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ucapnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X