THR Harus Diberikan Tujuh Hari Sebelum Hari Raya, Ada Posko Satgas untuk Sampaikan Keluhan Pembayaran

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi Uang (Pixabay)
Ilustrasi Uang (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menaker.

Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Pemberian THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR wajib dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Jadi Penyelamat Timnas Indonesia, Jordi Amat Persembahan Gol untuk sang Anak: Momen Ini Hadiah yang Bagus

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.

SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sumber Vitamin C yang Baik, Inilah 5 Manfaat Buah Lemon untuk Kesehatan: Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh

Cara Hitung THR Lebaran 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X