AYOMEDAN.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menaker.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Pemberian THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayarkan secara penuh.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Hitung THR Lebaran 2023
Artikel Terkait
7 Niat Doa Membayar Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, Istri, Anak hingga Mewakilkan
Punya Rasa Manis yang Khas dan Tekstur Lembut, Inilah 8 Manfaat Makan Buah Kurma
Berdiplomasi dengan FIFA, Erick Thohir Sudah Mendapatkan Putusan Pelaksanaan Piala Dunia U20 di Indonesia?
Butuh 3 Hari, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 50
Pasar Murah Bahan Kebutuhan Pokok di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Johor, Dijamin Harga Lebih Terjangkau
Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023
Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2023 Kapan? Sri Mulyani Ungkap Hal Ini