AYOMEDAN.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan oleh Menaker.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Pemberian THR wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayarkan secara penuh.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil."
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, Selasa (28/03/2023) secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.
SE itu tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Hitung THR Lebaran 2023