Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Bagaimana Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah?

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 13:17 WIB
Hukum tidak membayar zakat fitrah (Ilustrasi nu.or.id)
Hukum tidak membayar zakat fitrah (Ilustrasi nu.or.id)

Sementara itu, menyadur Republika.id, anggota Dar al-Ifta Mesir Syekh Dr Majdi Asyour menambahkan tentang hal yang harus dilakukan ketika lupa.

Yaitu memohon ampunan kepada Allah lantaran hal tersebut. "Mereka yang lupa membayarnya harus cepat-cepat membayarnya dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh dan pertaubatan dari dosa itu," katanya.

Lantas berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Deli Serdang? Sejauh ini, Ayomedan.id belum mendapat ketetapan resmi dari Baznas setempat.

Namun sebagai patokan, besaran zakat fitrah yaitu 1 sha. Bila diukur dengan beras, nilainya setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Karena itu, besarannya sangat tergantung dengan harga kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X