Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Karo, Wajib Bagi Setiap Muslim di Bulan Ramadhan

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 12:09 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah - Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Karo, Wajib Bagi Setiap Muslim di Bulan Ramadhan (kibrispdr)
Ilustrasi Zakat Fitrah - Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Karo, Wajib Bagi Setiap Muslim di Bulan Ramadhan (kibrispdr)

AYOMEDAN.ID -- Berapa besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara?

Sebagai informasi, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. 

Kewajiban Zakat Fitrah ini juga telah dijelaskan dalam berbagai hadis, salah satunya dari hadis riwayat Bukhari Muslim.

Baca Juga: Fasilitas dan 12 Lokasi Tujuan Mudik Gratis Pemko Medan 2023, Lengkap dengan Cara Daftar

"Rasulullah mewajibkan Zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar" (HR.Bukhari Muslim)

Artinya zakat fitrah wajib dibayarkan semua umat Muslim dari berbagai usia dari paling kecil bayi hingga lanjut usia.

Dilansir dari laman Baznas, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Apabila dibayarkan dengan uang rata-rata sebesar Rp35.000/ jiwa.

Baca Juga: Bobby Nasution Sentil Aparat di Dikpora terkait Pungli Ramadhan Fair Kota Medan 2023, Begini Katanya

Atau bisa menyesuaikan dengan harga beras yang bisa dikonsumsi di Kabupaten Karo.

Mengenai informasi terbaru, Ayomedan.id akan melakukan update di kemudian hari.

Berikut AyoMedan.id sajikan manfaat zakat fitrah yang harus kamu pahami:

1. Menjaga Keseimbangan Sosial

Dengan memberikan zakat fitrah, kita membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X