1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Baca Juga: Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).***
Artikel Terkait
Resep Mie Gacoan Miliki Cita Rasa Gurih, Pedas, Manis, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Bagaimana Hukum Islam Mengucapkan Ulang Tahun? Begini Penjelasan Lengkapnya Merayakan Pertambahan Usia
Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru NU Onlien di Bulan Syaban: Menata Niat Menyambut Bulan Ramadhan
Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
Dinilai Biarkan Penganiayaan David, AG Sudah Diperiksa 3 Kali, BeginI Tanggapan Pengacara Mario Dandy Satriyo
Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Ada di LHKPN, Terungkap Miliki Saham di 6 Perusahan
Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Mendaki Ridha Allah di Bulan Syaban
5 Tips Ampuh Tetap Fit saat Haid, Bikin Badan Segar dan Anti Emosi
Resep Bolu Kukus Tepung Beras yang Lembut dan Mengembang Sempurna, Bebas Gluten, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Tips Tidur Nyenyak di Malam Hari, Ini 8 Cara yang Patut Dicoba
7 Manfaat Tidur Nyenyak untuk Kesehatan, Mampu Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Menjaga Berat Badan