- KK
- Akta kelahiran atau surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat izin dari orang tua atau suami/istri (jika belum berusia 17 tahun atau belum menikah)
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Resep Pempek Lenjer Khas Palembang yang Kenyal dan Gurih, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
6. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pilih jadwal pemeriksaan dan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui bank.
7. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran dan jadwal pemeriksaan. Pada hari pemeriksaan, bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
8. Setelah proses pemeriksaan selesai, Anda akan mendapatkan paspor yang telah selesai diterbitkan.
Semoga bermanfaat!
Disclaimer: artikel tentang Cara membuat Paspor Online mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Lengkap dengan Dokumen yang DIbutuhkan
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat