AYOMEDAN.ID -- Bicara izin perjalanan ke luar negeri, tentu kita akan memikirkan soal pembuatan paspor.
Di Indonesia ada dua cara yaitu dengan offline datangi kantor imigrasi dan Cara membuat Paspor Online.
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warga negaranya sebagai tanda pengenalan dan izin perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Ketentuan dan Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Lebaran 2023
Tujuannya adalah untuk keamanan dan memfasilitasi perjalanan internasional dengan memberikan identifikasi yang diperlukan dan memastikan bahwa pemegang paspor memiliki izin untuk meninggalkan negaranya dan masuk ke negara lain.
Lantas bagaimana cara membuat paspor?
Berikut AyoMedan.id sajikan 8 Cara membuat Paspor Online tanpa ribet ke kantor imigrasi:
1. Buka situs resmi penerbitan paspor di Indonesia.
2. Klik menu "Pendaftaran Paspor Online" atau "Online Passport Registration".
3. Buat akun baru jika Anda belum memiliki akun. Isi informasi pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat NU Online Terbaru Berjudul Pesan Penting di Ujung Bulan Rajab
4. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke akun tersebut dan isi formulir pendaftaran. Pastikan informasi yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
5. Unggah pas foto dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- KTP
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Lengkap dengan Dokumen yang DIbutuhkan
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat