3. Serahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas di loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan meminta Anda mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham vs West Ham Liga Inggris, Badai Cedera Derby London Imbang 2-2
4. Setelah formulir terisi lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi data dan mengambil sidik jari serta foto.
5. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memberikan bukti pendaftaran dan memberitahukan kapan KTP bisa diambil.
6. Anda bisa datang kembali ke kantor Disdukcapil pada hari dan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil KTP.
Itulah 6 langkah Cara Membuat KTP dan syaratnya untuk diajukan ke Disdukcapil.
Pastikan data yang jadi persyaratan lengkap agar lebih mudah dan cepat dalam proses pembuatan KTP.
Disclaimer: artikel tentang cara dan syarat membuat KTP mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Menteri Jokowi 'Langganan' Rangkap Jabatan Jadi Ketum Cabang Olahraga Nasional, Ini 10 Sosoknya
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
Prediksi Skor Manchester United vs Leicester di Liga Inggris, Rekor Kinclong Bawa Setan Merah Menang 3-1
Prediksi Skor dan Link Live Streaming Rans Nusantara FC vs Persib Bandung di Pekan ke-25 BRI Liga 1
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persik Kediri di Liga 1, Juku Eja Jamu Peringkat Dua Zona Degradasi
Prediksi Skor Tottenham vs West Ham Liga Inggris, Badai Cedera Derby London Imbang 2-2