AYOMEDAN.ID -- Berikut 6 langkah Cara Membuat KTP secara offline di Disdukcapil.
Cara Membuat KTP di Disdukcapil sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun Syarat Membuat KTP juga telah terlampir dalam artikel ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
Sebagai informasi KTP merupakan kartu identitas diri resmi dari pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan, mendapatkan hak sosial, dan sebagai syarat berbagai administrasi.
Maka dari itu perlu bagi Warga Negara Indonesia(WNI) yang sudah berusia 17 tahun untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut AyoMedan.id sajikan Cara dan Syarat Membuat KTP di Disdukcapil:
1. Persiapkan dokumen-dokumen:
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (untuk yang sudah menikah)
- Fotokopi bukti domisili, seperti rekening listrik atau air
2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen.
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Menteri Jokowi 'Langganan' Rangkap Jabatan Jadi Ketum Cabang Olahraga Nasional, Ini 10 Sosoknya
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
Prediksi Skor Manchester United vs Leicester di Liga Inggris, Rekor Kinclong Bawa Setan Merah Menang 3-1
Prediksi Skor dan Link Live Streaming Rans Nusantara FC vs Persib Bandung di Pekan ke-25 BRI Liga 1
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persik Kediri di Liga 1, Juku Eja Jamu Peringkat Dua Zona Degradasi
Prediksi Skor Tottenham vs West Ham Liga Inggris, Badai Cedera Derby London Imbang 2-2