4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Diantaranya Meminang Pinangan Orang Lain

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi menikah | Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Pexels)
Ilustrasi menikah | Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Pexels)

Kata mereka, hadits-hadits yang melarang tadi kalau memang ada syarat bahwa itu adalah nikah tahlil.

Sedangkan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa menurut riwayat shahih dari Atha tentang menikahi seorang wanita yang muhallal (yang diminta menikah dengan mantan suami untuk menghalalkannya kembali dengan istrinya yang sekarang yang dulunya telah bercerai dengannya) kemudian dia suka padanya sehingga tetap mempertahankannya sebagai istri, maka hal itu tidak apa-apa.

Menurut Asy-Syu'bi, tidak apa-apa nikah tahlil asal bukan pihak suami yang menyuruhnya.

Itulah empat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X