lifestyle

8 Langkah Cara Membuat Paspor Online, Tanpa Ribet Mengantri di Kantor Imigrasi

Senin, 20 Februari 2023 | 19:30 WIB
8 Langkah Cara Membuat Paspor Online, Tanpa Ribet Mengantri di Kantor Imigrasi (pixabay)

- KK

- Akta kelahiran atau surat nikah (jika sudah menikah)

- Surat izin dari orang tua atau suami/istri (jika belum berusia 17 tahun atau belum menikah)

- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Resep Pempek Lenjer Khas Palembang yang Kenyal dan Gurih, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa

6. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pilih jadwal pemeriksaan dan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui bank.

7. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran dan jadwal pemeriksaan. Pada hari pemeriksaan, bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

8. Setelah proses pemeriksaan selesai, Anda akan mendapatkan paspor yang telah selesai diterbitkan.

Semoga bermanfaat!

Disclaimer: artikel tentang Cara membuat Paspor Online mengambil sumber dari ChatGPT.***

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB