Kata mereka, hadits-hadits yang melarang tadi kalau memang ada syarat bahwa itu adalah nikah tahlil.
Sedangkan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa menurut riwayat shahih dari Atha tentang menikahi seorang wanita yang muhallal (yang diminta menikah dengan mantan suami untuk menghalalkannya kembali dengan istrinya yang sekarang yang dulunya telah bercerai dengannya) kemudian dia suka padanya sehingga tetap mempertahankannya sebagai istri, maka hal itu tidak apa-apa.
Menurut Asy-Syu'bi, tidak apa-apa nikah tahlil asal bukan pihak suami yang menyuruhnya.
Itulah empat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semoga bermanfaat.