Menurut Imam Abu Hanifah, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Inilah pendapat Al-Laits, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan At-Thabari.
2. Nikah Mutah
Baca Juga: Doa untuk Pengantin yang Baru Akad Nikah, Seperti Diajarkan Rasulullah
Sebagian besar sahabat Nabi Muhammad SAW dan semua ulama di kota-kota besar mengharamkan nikah mutah. Tetapi ada riwayat terkenal dari Ibnu Abbas yang menghalalkannya.
Dan pendapat Ibnu Abbas ini diikuti para pengikutnya di Makkah dan di Yaman. Namun tentu saja, berdasarkan hasil kesepakatan ulama, mayoritasnya menyatakan bahwa nikah mutah adalah haram.
3. Meminang atas Pinangan Orang Lain
Perihal pernikahan ini, setidaknya terdapat tiga pendapat terkaitnya. Pertama, bahwa pernikahannya batal.
Kedua, pernikahannya tidak batal. Ketiga, pernikahannya dibedakan apakah pinangan yang kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati pemufakatan atau tidak. Inilah pendapat dari Imam Malik.
4. Nikah Muhallil
Yakni pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak ba'in, menurut Imam Malik ini adalah nikah yang batal tetapi menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii, nikah ini adalah nikah yang sah.
Menurut sebagian besar ulama, nikah muhallil (suami atau istri yang meminta seorang laki-laki atau wanita menikahi mantan suami atau istrinya terdahulu yang telah dicerai untuk menghalalkannya kembali dengannya) hukumnya adalah haram dan batal.
Contohnya adalah seperti kalimat: "Saya nikahkan kamu sampai dia digauli" atau dengan mensyaratkan: "Jika ia sudah halal, maka pernikahan kalian batal" atau dengan mengatakan: "Jika ia sudah halal untuk mantan suaminya, maka ceraikan ia."
Menurut pendapat yang dikutip dari Imam Abu Hanifah, nikahnya dapat sah namun syaratnya batal. Sedangkan menurut Imam Syafii, untuk contoh yang pertama tadi hukumnya tidak sah.
Di antara yang membolehkan nikah tahlil (menyewa laki-laki atau wanita untuk menikahi mantan suami atau istri terdahulu yang telah dicerai agar bisa kembali hidup bersama) tanpa syarat ialah Abu Tsaur, beberapa ulama dari Madzhab Hanafi, Al Muayyad Billah, dan ulama-ulama Madzhab Al Hadi.
Baca Juga: Doa Qunut Subuh Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara dan Dalilnya