"Pelaku kemudian memodifikasi (STNK) dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, setelah itu pelaku memprint ulang," jelasnya.
Selain itu, sindikat ini melancarkan memalsukan dokumen STNK selama kurang lebih enam bulan.
"Terhadap para tersangka kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tukasnya.
Artikel Terkait
Siap-siap! Siaran TV Analog Segera Dihentikan, Ini Daftar Kabupaten-Kota di Sumut yang Dijadwalkan ASO
Jaga Keamanan Kejuaraan Dunia F1H2O Danau Toba, Polda Sumut Gelar Operasi Hoval Toba 2023
Inilah Daftar Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Sumut yang Lolos Seleksi Administrasi, Cek di sini
Angka Kemiskinan di Sumut Turun 6,1 Ribu Jiwa, Edy Rahmayadi Ungkap Faktor Penurunannya
Doa Memasuki Bulan Rajab Arab Latin dan Terjemahan Seperti yang Dibaca Rasulullah SAW
8 Peristiwa Penting di Bulan Rajab yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Perubahan Arah Kiblat
Long Weekend Mau Kemana? Simak 4 Destinasi Wisata Sumatera Utara yang Jarang Diketahui, Cocok Buat Healing
Inilah Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal yang Dirilis Kemenag
Mantap Kali! Harga BBM di Kota Medan Sumatera Utara Turun Lagi, Cek Harga Terbaru BBM Pertamina dan Shell
Daftar Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil
TERUNGKAP! Biaya Kampanye Pilkades Capai Miliaran Rupiah, Tapi Gajinya Cuma Segini
Besok Tahun Baru Imlek, Pakai Twibbon Imlek Terbaru Ini Biar Profil Medsos Makin Kece
Kemenparekraf-Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Kembali Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan
Full Senyum! Dapat Kursi Prioritas Guru dan Nakes Berpeluang Besar Lolos PPPK 2023, Simak Persyaratannya