Lanjut Fathir menerangkan dari pemeriksaan, motif pelaku nekat meraba-raba perawat perempuan ini meski sedang bekerja, karena tertarik melihat korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban. Perbuatan itu baru sekali dilakukannya," ungkapnya.
"Terhadap pelaku statusnya sudah tersangka dan telah kita tahan. Ia dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," sambungnya.
Lanjut Fathir menjelaskan usai menangkap pelaku, Satreskrim Polrestabes Medan juga tengah berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, pasca kejadian pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Masih Dibuka, Begini Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemprov Sumut, Cek Formasinya di sini
6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya
Ini Alasan MUI Sumut Haramkan 'Manusia Silver'
Hore! Harga BBM Shell di Sumatera Utara Ikut Turun seperti Pertamina, Ini Rinciannya
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Hari Ini Kamis 5 Januari 2023, Waspada Hujan Lebat
Daftar Harga BBM Pertamina dan Shell Terbaru di Kota Medan Berlaku Mulai Januari 2023
Naskah Khutbah Jumat Singkat Jumadil Akhir, Tentang Manjaga Ibadah
Update Harga BBM Pertamina di Sumatera Utara Hari Ini Kamis, 5 Januari 2023: Kota Medan Jadi Segini
Update Harga BBM 5 Januari 2023 di Lampung Pasca Resmi Turun dari Pertamina
Perbandingan Ranking FIFA Timnas Indonesia dengan 3 Kontestan Piala AFF 2022 Lain
Resep Pisang Goreng Coklat Krispi Anti Gagal: Lezat, Manis, Renyah Sempurna
Cara Membuat Gado gado ala Chef Yongki Gunawan, Rasanya Enak dan Bergizi Bikin Anak dan Suami Makan Lahap
Bukan Sumatera Utara, Ini Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Tertinggi