BEJAT! Pegawai Honorer Pemko Medan Perkosa Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 10:04 WIB
Pegawai honorer Pemko Medan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya sejak korban masih SD (Istimewa )
Pegawai honorer Pemko Medan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya sejak korban masih SD (Istimewa )

Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 2.706 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," katanya.

Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

"Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata Fathir.

Baca Juga: 6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak," kata Fathir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X