Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 17:44 WIB
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023 (Freepik)
Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023 (Freepik)


AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan sejumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2023, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2023 Lengkap dengan Cuti Bersama

SKB 3 Menteri tersebut yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Daftar Hari Libur Nasional 2023

Dalam SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional yang berlaku sepanjang 2023.

Adapun rincian hari libur nasional 2023, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari, Berikut Daftarnya

- 1 Januari : Tahun Baru 2023

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X