AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumsel 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Adanya kenaikan UMP Sumsel 2023, tentu memberikan harapan baru bagi pekerja di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Sah! UMP 2023 Naik, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi Sumsel pada 2022 sebesar Rp 3.144.446.
Sementara, melansir dari berabai sumber, untuk UMP Sumsel 2023 Pemprov Sumsel telah menetapkan naik sebesar 8,26 persen.
Sehingga pekerja di wilayah Sumatera Selatan pada 2023 akan menerima upah minimum sebesar Rp.3.404.177,24.
Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair November, Begini Cara Mengeceknya Lewat HP
Dimana, dalam Pasal 7 diatur penetapan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Selanjutnya, pada Pasal 13 disebutkan, UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, ditetapkan oleh Gubernur setelah penetapan Upah Minimum Provinsi.
Baca Juga: Resep Dorayaki Milo Empuk Mengembang, Simpel dan Gampang Banget Lho!
Kemudian, Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2022.
Artikel Terkait
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2023
Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
Mau Ikut CPNS 2023? Ini Daftar Formasi Jabatan untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan
SAH! UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen, Ini Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Selamat! UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Inilah Besaran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Sah! UMP 2023 Naik, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Kenaikan UMP Jogja 2023
Diumumkan Besok! Ini Bocoran Besaran UMP Sumut 2023, Naik 10 Persen?
Pasca Tawuran Maut yang Menewaskan Seorang Pelajar di Medan, Polisi Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah
Hore! UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Bocoran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Prakiraan Cuaca Medan Senin 28 November 200, Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Update Gempa Cianjur, 321 Orang Meninggal Dunia 11 Orang Hilang
Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Resep Dorayaki Milo Empuk Mengembang, Simpel dan Gampang Banget Lho!
Antisipasi Tawuran, Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar ke Sekolah-sekolah
Ridwan Kamil Sesalkan Peristiwa Pencabutan Label Bantuan dari Gereja untuk Korban Gempa Cianjur