MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Jambi 2023 naik.
UMP Jambi 2023 mengalami kenaikan sebesar 9,04 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Jambi 2023 mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: SAH! UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen, Ini Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Hal ini tentu membawa angin besar bagi para pekerja atau buruh.
Pasalnya, besaran UMP Jambi 2023 ini nantinya akan menentukan besaran UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Jambi.
Sebelumnya, Kemnaker telah menetapkan besaran UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal naik 10 persen.
Lalu, berapakan besaran UMP Jambi 2023 jika naik sebesar 9,04 persen?
Baca Juga: 3 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara dengan UMK Terendah
Artikel Terkait
Update Gempa Cianjur, 310 Warga Meninggal Dunia, 24 Orang Hilang, 17 Orang Ditemukan
Jadwal dan Link Nonton Piala Dunia 2022 Hari Ini, Ada Polandia vs Arab Saudi dan Prancis vs Denmark
12 Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 Salah Satunya BLT BBM, Segera Cek Rekening Kamu
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Bacaan Doa saat Terjadi Gempa Bumi yang Dianjurkan Nabi, Tulisan Arab dan Terjemahnya
Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit, Simak Persyaratan dan Waktu Pendaftarannya
Inilah Syarat dan Cara Daftar KUR BRI 2022, Cair Sampai 50 Juta Pengajuan bisa Online
Tawuran, 26 Pelajar di Medan Diamankan Polisi
Jokowi Ungkap Sosok Pemimpin yang Pikirkan Rakyat: Banyak Kerutan hingga Rambut Putih, Netizen: Berarti...
Harimau Sumatera ‘Bestie’ Sembuh Dari Luka Perangkap Dilepasliarkan ke Habitatnya