"Pelaku kemudian memodifikasi (STNK) dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, setelah itu pelaku memprint ulang," jelasnya.
Selain itu, sindikat ini melancarkan memalsukan dokumen STNK selama kurang lebih enam bulan.
"Terhadap para tersangka kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tukasnya.