Dari data di atas, tiga kabupaten dan kota menempati UMK tertinggi pada 2022. Sementara kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022, maka berlaku Upah Minimum Provinsi.
Demikian informasi terkait UMP Bengkulu 2023 serta daftar Upah Minimum di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu pada 2022.
Adapun untuk besaran UMP dan UMK Bengkulu 2023, masih menunggu rilis resmi dan Pemprov Bengkulu.