AYOMEDAN.ID -- Sejatinya seorang ibu harus mendidik anaknya jadi orang baik, namun tidak dengan ibu di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Ia dan anaknya kompak dagang narkoba.
Niat cari untung dari dagang narkoba, ibu dan anak di Tanjung Balai, Sumut ini malah buntung. Mereka ditangkap polisi di rumahnya.
Informasi penangkapan ibu dan anak penjual narkoba, dibenarkan Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Tilang Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pemotor per 1 November 2022
"Keduanya (ibu dan anak) ditangkap petugas di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin, 31 Oktober 2022.
Mengutip dari SuaraSumut.id, diketahui identitas kedua pelaku yakni HS alias U (47 tahun) dan anaknya MA alias FN (24 tahun).
Ahmad menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui wanita itu sedang berada di dalam sebuah rumah," kata Ahmad.
Baca Juga: PPPK Nakes 2022 Telah Dibuka, Ini Kategori Pelamar serta Persyaratannya
Selanjutnya, polisi yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah itu dan mendapati HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Ahmad.
Pada saat bersamaan, anak HS berlari ke luar rumah sembari melempar bungkusan plastik ke atap rumah. Polisi yang melihat itu langsung menyergap sang anak MA alias FN.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.