AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Barat (Sumbar) mencium maraknya penjualan motor bodong melalui media sosial (medsos). Penjualan motor bodong melalui medsos di Sumatra Barat dinilai terus meningkat.
Oleh karena itu, Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan meminta masyarakat tidak membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Motor bodong tanpa dilengkapi surat-surat resmi yakni tanpa STNK dan BPKB atau hanya STNK-nya saja, memiliki risiko tinggi. Selain yang menjual, pembelinya pun berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Hal ini yang harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Menurutnya, jika permintaan motor bodong terus meningkat, maka angka kriminalitas terlebih pencurian kendaraan bermotor juga meningkat.
Baca Juga: Sedekah Ketupat, Tradisi Warga Cilacap Barat pada Rebo Wekasan yang Tetap Dilestarikan
“Jika permintaan dari masyarakat tinggi maka tingkat pencurian kendaraan di daerah ini akan terus meningkat,” katanya.
Terkait penjuaan motor bodong melalui medsos, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk meangkap dalang besar dibalik transaksi illegal tersebut.
“Kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah kita tangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini,” kata dia.
Baca Juga: Polda Sumatra Barat Minta Masyarakat Tidak Tergiur Membeli Motor Sebelah
Ia mengatakan saat ini aksi pencurian kendaraan bermotor cukup marak terjadi apalagi adanya pembatasan saat pandemi COVID-19 ini berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
“Ekonomi masyarakat sulit dan banyak penganggur maka terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Pencurian ini juga disebabkan pemilik yang cuek atau abai terhadap keamanan kendaraan mereka,” pungkasnya.
Baca Juga: Tarif Listrik Berpotensi Turun Harga, Ini Penjelasannya