AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Barat (Sumbar) meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli motor sebelah atau motor tanpa surat-surat resmi. Motor sebelah merupakan motor yang hanya dilengkapi STNK-nya saja tanpa ada BPKB-nya.
Jika masyarakat terus membeli motor surat sebelah, menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, maka tingkat pencurian kendaraan bermotor khususnya di wilayah Sumbar akan meningkat.
Baca Juga: Tarif Listrik Berpotensi Turun Harga, Ini Penjelasannya
“Jika permintaan dari masyarakat tinggi maka tingkat pencurian kendaraan di daerah ini akan terus meningkat,” katanya. Demiian seperti yang dikutip dari korlantas.polri.go.id
Menurutnya, motor sebelah dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran. Oleh karenanya, masyarakat banyak yang kepincut untuk membelinya. Jika masyarakat tetap memaksa membeli motor sebelah, ia memastikan sanksi pidana siap menunggu.
Baca Juga: Mahfu MD, Pengesahan RUU Data Pribadi Tidak Ada Hubungannya dengan Hacker Bjorka
“Hal ini yang harus diedukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena jelas melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia melihat penjualan motor dengan surat-surat tidak lengkap banyak dijual di media sosial dan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap hal itu.
“Kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah kita tangkap dan melakukan pengawasan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap ini,” kata dia.
Baca Juga: Mahfu MD, yang Disebar Hacker Bjorka Data Buatan Sendiri