hukum-kriminal

Oknum Guru di Sumut Ditangkap karena Cabuli Murid, Polisi Ungkap Motifnya

Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:17 WIB
[Ilustrasi] Oknum guru pondok pesantren di Sumut ditangkap polisi karena cabuli muridnya. (Pixabay)

 

AYOMEDAN.ID -- Seorang oknum guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencabuli muridnya. Polisi pun mengungkap motif pelaku.

Oknum guru berinisial M, usia 25 tahun, ditangkap polisi Polres Asahan, Sumut, karena melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial D, usia 12 tahun.

Aksi bejat oknum guru sebuah pondok pesantren di Sumut ini terungkap atas laporan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Waktu Kecil dan Memperkosanya saat Remaja

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Ahad, 24 Juli 2022," katanya.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Asahan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Dilansir dari Republika.co.id, berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.

Menurut Kapolres Asahan, korban selanjutnya diajak ke kamar oleh pelaku dan dicabuli.

"Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Podcastnya Sebabkan Perceraian Sule dan Nathalie Holscher, Maia Estianty Minta Maaf

Dia mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita tahan," pungkasnya.

Tags

Terkini