Biaya jasa batas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp10.000).
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Baca Juga: Mengenal Tarian Tradisional Sumatra Utara Berikut Makna Dibaliknya
Perhitungan biaya jasa per kilometer dalam tarif ojol terbaru dari Kemenhub ini didasarkan pada komponen biaya langsung dan tidak langsung yang harus dikeluarkan oleh pengemudi ojol dalam melayani pelanggan.
Adapun komponen biaya langsung dan tidak langsung yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Biaya Langsung
1. Penyusutan kendaraan
Artikel Terkait
Pemerintah Berencana Naikan Harga Pertalite jadi Rp 10 Ribu, Begini Kata CORE Indonesia
Dugaan Adanya Kebocoran Data Pelanggan, Ini yang Dilakukan PLN
Perkuat Transformasi Agrikultur dan Food Estate, BNI Dukung Program Taksi Alsintan
BNI Sabet 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar
Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Sri Mulyani Ungkap Dampak Ekonomi Jika Pertalite dan Solar Tidak Naik
BNI Dukung Smart Province Bengkulu
Tips Belanja Hemat Kebutuhan Pokok Tanpa Terpengaruh Kenaikan Harga
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Banjir Job, Farel Prayoga Belikan Rumah dan Mobil untuk Orang Tuanya
Jangan Anggap Sepele, Ini Dampak Anak dan Remaja yang Sering Melewatkan Sarapan
Tak Sopan ke Senior, Santri di Tangerang Meninggal Dikeroyok
Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya
Ingin Hidup Rukun dengan Tetangga? Hindari 5 Hal Berikut Ini
Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Soal Penampakan Hantu Kuyang yang Gegerkan Warga, Begini Kata Polisi
Mengenal Tarian Tradisional Sumatra Utara Berikut Makna Dibaliknya