Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi pelayanan ojol, kini tarifnya bakal naik.
Ilustrasi pelayanan ojol, kini tarifnya bakal naik.

Biaya jasa batas: Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Baca Juga: Mengenal Tarian Tradisional Sumatra Utara Berikut Makna Dibaliknya

Perhitungan biaya jasa per kilometer dalam tarif ojol terbaru dari Kemenhub ini didasarkan pada komponen biaya langsung dan tidak langsung yang harus dikeluarkan oleh pengemudi ojol dalam melayani pelanggan.

Adapun komponen biaya langsung dan tidak langsung yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Biaya Langsung

1. Penyusutan kendaraan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X