- Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
- Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diminta kepada petugas.
- Tunggu sampai KTP Anda selesai diproses.
- Waktu pemrosesan KTP bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat Anda tinggal.
- Setelah selesai diproses, Anda dapat mengambil KTP Anda di kantor Disdukcapil.
Itulah langkah-langkah umum untuk memindahkan KTP.
Namun, langkah-langkah ini dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal.
Pastikan untuk menanyakan informasi yang lebih spesifik kepada petugas di kantor Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Untuk memindahkan KTP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memindahkan KTP harus memiliki KTP lama yang masih berlaku.
- WNI yang ingin memindahkan KTP juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK).
- WNI harus memberikan bukti bahwa dia telah tinggal di tempat tujuan pindah, seperti surat pindah atau bukti sewa rumah/kos.
- Jika pindah ke wilayah yang berbeda, warga juga harus memberikan surat keterangan pindah dari kantor kelurahan atau kecamatan.
- Bagi WNI yang masih di bawah umur, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
Artikel Terkait
Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji
Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas
Mundur dari Wakil Ketua, Yunus Nusi Masih Jabat Sekjen PSSI, Zainudin Amali: Saya Masih Manggilnya Sekjen Kok