Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:00 WIB
KTP
KTP

- Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

- Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diminta kepada petugas.

- Tunggu sampai KTP Anda selesai diproses.

- Waktu pemrosesan KTP bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat Anda tinggal.

- Setelah selesai diproses, Anda dapat mengambil KTP Anda di kantor Disdukcapil.

Itulah langkah-langkah umum untuk memindahkan KTP.

Namun, langkah-langkah ini dapat bervariasi tergantung pada daerah tempat Anda tinggal.

Pastikan untuk menanyakan informasi yang lebih spesifik kepada petugas di kantor Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?

Untuk memindahkan KTP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memindahkan KTP harus memiliki KTP lama yang masih berlaku.

- WNI yang ingin memindahkan KTP juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK).

- WNI harus memberikan bukti bahwa dia telah tinggal di tempat tujuan pindah, seperti surat pindah atau bukti sewa rumah/kos.

- Jika pindah ke wilayah yang berbeda, warga juga harus memberikan surat keterangan pindah dari kantor kelurahan atau kecamatan.

- Bagi WNI yang masih di bawah umur, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X