Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Kecewa

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50

Vonis Sambo dan Putri

Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua.

Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini.

Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X