Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50
Vonis Sambo dan Putri
Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua.
Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini.
Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu. ***
Artikel Terkait
Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija
Resep Bolu Kelapa: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50
Mahfud MD Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Malah Dinyiyir Netizen: Bagaimana Tragedi Kanjuruhan?