AYOMEDAN.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo divonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis tersebut.
Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru dari Kemenag Bertema Sholat Kewajiban Orang Muslim
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan."
"Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.
Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa."
"Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.
Artikel Terkait
Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija
Resep Bolu Kelapa: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50
Mahfud MD Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Malah Dinyiyir Netizen: Bagaimana Tragedi Kanjuruhan?