"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) memang nyaris sempurna."
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud via akun Twitter.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban."
"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik."
"Sambo dijatuhi hukuman mati," tambah Mahfud. ***
Artikel Terkait
Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija
Resep Bolu Kelapa: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50
Syarat Membuat KTP Digital Sebelum Pergi ke Disdukcapil Setempat
Mahfud MD Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Malah Dinyiyir Netizen: Bagaimana Tragedi Kanjuruhan?