Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM Cair Januari 2023? Segera Cek di sini

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:50 WIB
Begini cara cek penerima bansos BPNT, PKH, dan BLT BBM serta jadwal pencairannya (kemensos.go.id)
Begini cara cek penerima bansos BPNT, PKH, dan BLT BBM serta jadwal pencairannya (kemensos.go.id)

 

AYOMEDAN.ID -- Apakah bantuan sosial (bansos) seperti BPNT, PKH dan BLT BBM akan cair pada Januari 2023?

Pemerintah kembali akan menggelontorkan dana untuk bantuan sosial (bansos). Kepastian itu disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi memastikan bansos untuk masyarakat tetap dilanjutkan pada 2023 ini.

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Soal BSU 2023 Cair Januari, Bansos Rp600 Ribu Bagi Pekerja

Hal itu untuk menjawab terkait nasib keberlanjutan bansos pasca pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Presiden Jokowi meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait bansos yang biasa diberikan oleh pemerintah.

Sebab menurutnya pemeritah akan tetap melanjutkan bansos dan bantuan obat-obatan pada tahun 2023 mendatang.

"Ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan, bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Jokowi, dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga: Dapat Bantuan Total Rp4,2 Juta, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Bagi Penerima Bansos

Pernyataan Jokowi ini pun menjadi penegas bahwa masyarakat tetap akan menerima bansos pada 2023 ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan beberapa jenis bansos, di antaranya BPNT, PKH dan BLT BBM.

Masyarakat yang termasuk kategori penerima bansos, telah menerima bantuan tersebut pada 2022.

Adapun untuk 2023 belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait kapan tepatnya bansos tersebut akan dicairkan, apakah pada Januari 2023 atau bulan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X