Jenis Bansos Pemerintah untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:36 WIB
Jenis Bansos Pemerintah untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ( instagram @info.prakerja)
Jenis Bansos Pemerintah untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 ( instagram @info.prakerja)

AYOMEDAN.ID - Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lama lagi akan dibuka. Gelombang itu menjadi pembuka pada tahun 2023.

Kepastian pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 sebagaimana disampaikan pengelola program.

"Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto memastikan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada tahun 2023 ini dengan menerapkan skema normal," kata pengelola program, dikutip dari Instagramnya @prakerja.go.id.

Baca Juga: Venna Melinda jadi Korban KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Verrel Bramasta: Hancur Hatiku Melihatmu

"Implementasi ini akan mulai dijalankan pada triwulan I 2023 dan akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang," katanya lagi.

Berbeda dengan gelombang-gelombang lainnya, pada tahun ini pembukaan akan disertai dengan skema baru.

Skema tersebut dengan mengadaptasikan program tidak menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Karena itu, insentif yang diterima oleh peserta tidak akan sebesar pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Efek Domino Liga 2: Liga 1 Tanpa Degradasi

Namun insentif pelatihan akan lebih besar sehingga peserta bisa meningkatkan kemampuan kerjanya lebih leluasa.

Meskipun berubah, pemerintah saat ini membuat ruang untuk penerima bansos pemerintah yang lain mengikuti program.

Syarat penerima bansos untuk tidak mengikuti program telah dihapus sebagaimana aturan teranyar program.

"Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar Kartu Prakerja," ujar pengelola program, dikutip dari keterangan gambar.

Baca Juga: 3 Doa Menyambut Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X