Kemudian terkait besaran uang yang akan cair ke rekening para pekerja hingga kini juga belum ada informasi lebih lanjut.
Sebelumnya pemerintah mencairkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.
Sebagai informasi, berikut syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan BSU.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Itulah informasi terkait pencairan BSU 2023 lengkap dengan syaratnya.***
Artikel Terkait
Barongsai hingga Berbagi Angpao, Inilah Sederet Tradisi Unik Imlek di Indonesia
Cara Membuat Chui Kao So, Kue Kering Sajian saat Hari Raya Imlek yang Sangat Populer di Medan
Cara Membuat Kue Mangkok Khas Imlek yang Lembut Mekar Merekah Anti Gagal, Nikmat Disantap Bersama Keluarga
Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2022 Sudah Dibubarkan, Iwan Bule: Yang Penting Harus Tetap Semangat
Hati-hati Situs Palsu Kartu Prakerja! Ini Link Pendaftaran Resmi Gelombang 48, Sekali Klik Saja
PT LIB tak Sanggup Gelar Liga 2, Pejabat Disebut Sibuk Suksesi PSSI
Kartu Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Terkeren dalam Tiga Bahasa, Mandarin, Inggris dan Indonesia
Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H-2023 antara Muhammadiyah, NU dan Pemerintah Berbeda? Begini Kata Astronom
Kue Keranjang dan Jeruk Mandarin Wajib Dihidangkan saat Tahun Baru Imlek, Ternyata Ini Maknanya
Resep Chui Kao So Anti Ribet: Kue Kering Tahun Baru Imlek Populer di Medan Sumatera Utara