Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.
Demikian informasi terkait besaran gaji dan syarat menjadi panwaslu desa dan kecamatan Pemilu 2024. ***
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!
Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota di Indonesia Kamis, 12 Januari 2023: Medan Hujan Ringan, Serang Berawan
Jelang Vonis Ferdy Sambo Sering Pakai Kacamata saat Sidang, Taktik Nerd Defense? Ini Kata Psikolog Forensik
Pegawai PNS dan PPPK akan Dapat Bonus dari Pemerintah Tahun 2023, Apa Itu?
4 Bansos yang akan Kembali Cair Tahun 2023, Cek Nominal yang Didapat Penerima Bantuan
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Hari Ini Kamis 12 Januari 2023, Cerah Berawan Hingga Hujan Sedang