AYOMEDAN.ID - Ada kabar baik untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK tahun 2023 ini dikabarkan akan mendapatkan bonus dari pemerintah.
Bonus tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!
Pemberian bonus kepada PNS dan PPPK yang dimaksud yaitu Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang merupakan kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Anggaran bonus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas PNS dan PPPK tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dan tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan Dikabarkan Naik pada Pemilu 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas pada lingkungan instansi pemerintah termasuk Non-ASN yang bekerja pada bagian nonstruktural.
Berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri, para dosen juga berhak mendapatkannya atas jasa yang diberikan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan secara proporsional sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Perdana di Sumatera Utara?
Untuk pencairan Tunjangan Hari Raya sesuai aturan yang tertera pada Pasal 11 Ayat 1, dikabarkan pembayarannya paling cepat yaitu pada saat 10 hari kerja sebelum Hari Raya yang mana pada tahun 2023 ini jatuh pada hari Sabtu (22/4/2023).
Sedangkan untuk pencairan Gaji Ketiga Belas, sesuai pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2023 bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru.
Untuk selanjutnya pemerintah akan menginformasikan kabar terbarunya secara resmi terkait kapan jadwal pencairan kedua bonus yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2023 ini.
Demikian informasi terkait bonus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun ini. ***
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Perdana di Sumatera Utara?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!
Kapan Awal Ramadhan 2023 Menurut Muhammadiyah? Ini Jadwal Puasa dan Idul Fitri 1444 Hijriah
Bagi Angpao hingga Menyalakan Petasan, Inilah 6 Tradisi Imlek di China
Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan Dikabarkan Naik pada Pemilu 2024