AYOMEDAN.ID -- Presiden Jokowi telah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Keppres Nomor 24 tahun 2022 yang ditandatangai Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022, diatur mengenai jumlah hari Cuti Bersama ASN 2023.
Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama ASN 2023.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan Cuti Bersama pegawai ASN 2023 sebanyak 8 hari.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: Resmi Cuti Bersama 2023 Ada 8 Hari, PNS Wajib Catat Tanggalnya
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga 3 BBM, Begini Perbandingan dengan SPBU Vivo hingga Shell
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Artikel Terkait
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023: Januari Ada 2 Perayaan Tahun Baru!
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2023 Lengkap dengan Cuti Bersama
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini 4 Arah Kebijakan CASN 2023
CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Resep Royce Chocolate Rumahan Anti Ribet: Dessert Viral, Lembut, Bikin Nagih
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 3 Januari 2022: Leo Akan Bersemangat dan Taurus Bersabarlah
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!
Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Buka 357 Formasi PPPK Tahun 2022 2023, Berikut Alokasi Jabatannya
Daftar Tim Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022, Thailand dan Timnas Indonesia Rebut Tiket Duluan
Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Selasa, 3 Januari 2023: Cerah Berawan di Malam Hari
Prakiraan Cuaca Kota Pangkal Pinang Hari Ini Selasa, 3 Januari 2023: Hujan Petir di Siang Hari
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos
Resep Ayam Teriyaki Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nambah
Pertamina Turunkan Harga 3 BBM, Begini Perbandingan dengan SPBU Vivo hingga Shell