CATAT! Ini Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2023 Berdasarkan Keputusan Presiden

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 17:00 WIB
Daftar Cuti Bersama ASN 2023 berdasarkan Keppres (Pixabay/Andreas Lischka )
Daftar Cuti Bersama ASN 2023 berdasarkan Keppres (Pixabay/Andreas Lischka )


AYOMEDAN.ID -- Presiden Jokowi telah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Keppres Nomor 24 tahun 2022 yang ditandatangai Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022, diatur mengenai jumlah hari Cuti Bersama ASN 2023.

Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama ASN 2023.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan Cuti Bersama pegawai ASN 2023 sebanyak 8 hari.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga: Resmi Cuti Bersama 2023 Ada 8 Hari, PNS Wajib Catat Tanggalnya

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga 3 BBM, Begini Perbandingan dengan SPBU Vivo hingga Shell

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X